Gilireng, 15 Agustus 2024 – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.12.5/2684/BIRO Org, yang mulai berlaku hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diwajibkan mengenakan pakaian batik seragam setiap hari Kamis. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan budaya lokal dan memperkuat identitas budaya daerah, serta merupakan upaya pemerintah dalam mempromosikan warisan budaya yang kaya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, SMKN 3 Wajo juga akan menerapkan penggunaan pakaian batik seragam setiap hari Kamis bagi seluruh civitas akademika, termasuk guru, staf, dan siswa. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024, dan kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan mengenakan batik seragam pada hari Kamis pertama setelah tanggal tersebut.
Bagi civitas akademika yang belum memiliki pakaian batik seragam, diimbau untuk mengenakan batik dengan ciri khas daerah sebagai alternatif. Kami memahami bahwa tidak semua orang mungkin sudah memiliki batik seragam, sehingga batik dengan ciri khas lokal tetap diterima untuk memastikan semua dapat berpartisipasi.
Kepala Sekolah dan staf administrasi akan memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik di lingkungan sekolah. Kami yakin kebijakan ini akan memperkuat rasa kebanggaan terhadap budaya lokal dan mendukung pelestarian warisan budaya kita.
Mari sambut kebijakan ini dengan antusias dan jadikan sebagai bagian dari identitas sehari-hari kita di SMKN 3 Wajo. Dengan partisipasi aktif dari seluruh civitas akademika, kita dapat menjalankan kebijakan ini dengan sukses dan menunjukkan komitmen kita terhadap pelestarian budaya. Untuk informasi lebih lanjut atau jika ada pertanyaan mengenai pelaksanaan kebijakan ini, silakan menghubungi pihak administrasi sekolah.
Humas SMKN 3 Wajo
Tinggalkan Komentar